Standar Audit (SA) ini mengatur tentang penggunaan prosedur analitis oleh auditor sebagai pengujian substantif (“prosedur analitis substantif”). SA ini juga mengatur tanggung jawab auditor untuk melaksanakan prosedur analitis pada tahap akhir audit yang akan membantu auditor pada waktu merumuskan suatu kesimpulan keseluruhan atas laporan keuangan.
Tujuan auditor adalah:
- Untuk mendapatkan bukti audit relevan dan andal ketika menggunakan prosedur analitis substantif; dan
- Untuk mendesain dan melaksanakan prosedur analitis mendekati akhir audit yang membantu auditor dalam merumuskan kesimpulan keseluruhan apakah laporan keuangan konsisten dengan pemahaman auditor terhadap entitas.
Auditor harus mendesain dan melaksanakan prosedur analitis mendekati akhir audit yang membantu auditor ketika membentuk kesimpulan keseluruhan tentang apakah laporan keuangan telah disajikan konsisten dengan pemahaman auditor atas entitas.
SA 520 (Revisi 2021) berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33