Menyetujui Ketentuan Perikatan Audit (Ref: Para. 9). Peran manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dalam menyetujui ketentuan perikatan audit bergantung pada struktur tata kelola klien dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Perikatan Audit atau Bentuk Kesepakatan Tertulis Lainnya16 (Ref: Para. 10-11) Sebelum dimulainya audit, auditor harus mengirimkan surat perikatan audit kepada klien untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin terjadi antara auditor dan klien sehubungan dengan proses audit. Tujuan dan lingkup audit serta tanggung jawab manajemen dan auditor mungkin telah diatur oleh peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang dijelaskan dalam paragraf 10. Meskipun dalam kondisi seperti ini paragraf 11 memperbolehkan surat perikatan hanya memuat hal-hal yang relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan manajemen mengakui dan memahami tanggung jawabnya sebagaimana yang dinyatakan dalam paragraf 6(b), auditor sebaiknya mempertimbangkan secara tepat untuk memasukkan hal-hal yang dijelaskan dalam paragraf 10 ke dalam surat perikatan sebagai informasi bagi manajemen.
Bentuk dan isi surat perikatan audit dapat beragam untuk setiap entitas. Informasi yang tercakup dalam surat perikatan audit tentang tanggung jawab auditor harus berdasarkan SA 200 (Revisi 2021).17 Paragraf 6(b) dan 12 dari SA ini menjelaskan tanggung jawab manajemen.
Ketika auditor tidak diharuskan untuk mengomunikasikan hal audit utama, auditor dapat mencantumkan dalam kondisi perikatan audit ketentuan mengenai kemungkinan pengomunikasian hal audit utama dalam laporan auditor.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id