Penerimaan dan Keberlanjutan Hubungan dengan Klien dan Perikatan Audit
SPM 1 mengharuskan KAP untuk memeroleh informasi yang dipandang perlu sesuai dengan kondisinya sebelum menerima suatu perikatan dari suatu klien baru, ketika memutuskan apakah akan melanjutkan perikatan yang telah ada, dan ketika mempertimbangkan penerimaan perikatan baru dari klien yang telah ada. Informasi di bawah ini membantu rekan perikatan dalam memutuskan apakah kesimpulan yang ditarik menyangkut penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan audit telah tepat: • Integritas pemilik utama, manajemen inti, dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola entitas; Kompetensi tim perikatan untuk melaksanakan perikatan audit dan kapabilitas yang diperlukan, termasuk waktu dan sumber daya; • Kemampuan KAP dan tim perikatan untuk mematuhi ketentuan etika yang relevan; dan • Hal signifikan yang muncul selama perikatan audit periode kini atau periode lalu, dan implikasinya terhadap keberlangsungan hubungan perikatan.
Peraturan perundang-undangan atau ketentuan etika yang relevan dapat mengharuskan auditor untuk meminta, sebelum menerima perikatan, auditor pendahulu untuk memberikan informasi yang diketahui tentang setiap fakta atau kondisi yang, menurut pertimbangan auditor pendahulu, harus diperhatikan auditor sebelum memutuskan untuk menerima perikatan. Dalam beberapa kondisi, auditor pendahulu dapat diharuskan, atas permintaan auditor pengganti, untuk memberikan informasi tentang ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang diidentifikasi atau diduga terjadi kepada auditor pengganti. Sebagai contoh, ketika auditor pendahulu telah menarik diri dari perikatan sebagai akibat dari ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang diidentifikasi atau diduga terjadi, ketentuan etika yang relevan mengharuskan auditor pendahulu, atas permintaan auditor pengganti, memberikan semua fakta dan informasi lainnya yang berkaitan dengan ketidakpatuhan tersebut yang, menurut pendapat auditor pendahulu, perlu diperhatikan oleh auditor pengganti sebelum memutuskan untuk menerima perikatan audit.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id