Untuk audit atas laporan keuangan emiten dan perikatan audit lain, jika ada, yang telah ditetapkan oleh KAP untuk ditelaah pengendalian mutunya, rekan perikatan harus: (a) Menentukan bahwa penelaah pengendalian mutu perikatan telah ditunjuk; (b) Mendiskusikan dengan penelaah pengendalian mutu perikatan tentang hal signifikan yang muncul selama perikatan audit, termasuk yang diidentifikasi selama penelaahan pengendalian mutu perikatan; dan (c) Tidak memberi tanggal laporan auditor hingga penelaahan pengendalian mutu perikatan telah selesai dilakukan. (Ref: Para. A24-A26)
Penelaah pengendalian mutu perikatan harus melaksanakan evaluasi secara objektif atas pertimbangan signifikan yang dibuat oleh tim perikatan, dan kesimpulan yang ditarik dalam memformulasikan laporan auditor. Evaluasi ini harus mencakup: (a) Pembahasan hal signifikan dengan rekan perikatan; (b) Penelaahan atas laporan keuangan dan laporan auditor yang diusulkan; (c) Penelaahan atas dokumentasi audit yang dipilih untuk ditelaah yang berkaitan dengan pertimbangan signifikan yang dibuat oleh tim perikatan dan kesimpulan yang ditarik; dan (d) Evaluasi terhadap kesimpulan yang ditarik dalam memformulasikan laporan auditor dan pertimbangan atas tepat atau tidak tepatnya laporan auditor yang diusulkan. (Ref: Para. A27-A29, A31-A33)
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id