Arahan, Supervisi, dan Pelaksanaan
Rekan perikatan harus bertanggung jawab atas: (a) Arahan, supervisi, dan pelaksanaan perikatan audit sesuai dengan standar profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (Ref: Para. A14-A16, A21) ; (b) Laporan auditor yang sesuai dengan kondisinya.
Rekan perikatan harus bertanggung jawab atas penelaahan yang sedang dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur penelaahan KAP. (Ref: Para. A17-A18, A21). Pada atau sebelum tanggal laporan auditor, rekan perikatan harus dapat diyakinkan, melalui suatu penelaahan atas dokumentasi audit dan diskusi dengan tim perikatan, bahwa bukti audit yang cukup dan tepat telah diperoleh untuk mendukung kesimpulan yang ditarik dan laporan auditor yang diterbitkan. (Ref: Para. A19-A21).
Rekan perikatan harus: (a) Bertanggung jawab atas dilakukannya konsultasi yang tepat oleh tim perikatan atas hal yang sulit atau kontroversial; (b) Dapat diyakinkan bahwa anggota tim perikatan telah melakukan konsultasi yang tepat selama pelaksanaan perikatan, baik di antara sesama anggota tim perikatan maupun antara tim perikatan dan pihak lain pada tingkatan yang tepat dalam KAP atau di luar KAP; (c) Dapat diyakinkan bahwa sifat dan ruang lingkup, serta kesimpulan yang dihasilkan dari konsultasi tersebut disetujui oleh pihak yang dimintai konsultasi; dan (d) Menentukan bahwa kesimpulan sebagai hasil dari konsultasi tersebut telah diimplementasikan. (Ref: Para. A22-A23).
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id