Uncategorized Ketentuan Etika yang Berkaitan dengan Audit atas Laporan Keuangan

Ketentuan Etika yang Berkaitan dengan Audit atas Laporan Keuangan

Ketentuan Etika yang Berkaitan dengan audit atas laporan Keuangan,  Auditor harus mematuhi ketentuan etika yang relevan, termasuk ketentuan independensi, yang berkaitan dengan perikatan audit atas laporan keuangan. (Ref: Para. A14–A17). Prinsip prinsip dasar yang harus dipatuhi oleh auditor menurut Kode Etik adalah sebagai berikut: Integritas, Objektivitas, Kompetensi dan kecermatan professional, Kerahasiaan, serta Perilaku professional.  Independensi auditor melindungi kemampuan auditor untuk merumuskan suatu opini audit tanpa dapat dipengaruhi. Independensi meningkatkan kemampuan auditor dalam menjaga integritasnya, serta bertindak secara objektif, dan memelihara suatu sikap skeptisisme professional.

Skeptisisme profesional , Auditor harus merencanakan dan melaksanakan audit dengan skeptisisme profesional mengingat kondisi tertentu dapat saja terjadi yang menyebabkan laporan keuangan mengandung kesalahan penyajian material. (Ref: Para. A18–A22).  Skeptisisme profesional mencakup kewaspadaan terhadap antara lain hal-hal sebagai berikut:  Bukti audit yang bertentangan dengan bukti audit lain yang diperoleh. Informasi yang menimbulkan pertanyaan tentang keandalan dokumen dan respons terhadap permintaan keterangan yang digunakan sebagai bukti audit. Keadaan yang mengindikasikan adanya kemungkinan kecurangan. Kondisi yang menyarankan perlunya prosedur audit tambahan selain prosedur yang disyaratkan oleh SA.

Pertimbangan profesional Auditor harus menggunakan pertimbangan profesional dalam merencanakan dan melaksanakan audit atas laporan keuangan. (Ref: Para. A23–A27).  Karakteristik unik pertimbangan profesional yang diharapkan dari seorang auditor adalah pertimbangan yang dibuat oleh seorang auditor yang pelatihan, pengetahuan, dan pengalamannya telah membantu pengembangan kompetensi yang diperlukan untuk mencapai pertimbangan-pertimbangan wajar yang dibuatnya. Kecukupan dan ketepatan bukti audit saling berhubungan. Kecukupan merupakan ukuran kuantitas bukti audit. Kuantitas bukti audit yang diperlukan dipengaruhi oleh pertimbangan auditor atas risiko kesalahan penyajian (makin tinggi risiko yang dinilai, makin banyak bukti audit yang dibutuhkan) dan juga dipengaruhi oleh kualitas bukti audit tersebut (makin tinggi kualitasnya, makin kurang bukti audit yang dibutuhkan). Namun, pemerolehan bukti audit yang lebih banyak belum tentu dapat mengompensasi kualitas bukti audit yang buruk.

Bukti audit yang Cukup dan tepat serta risiko audit, Untuk memperoleh keyakinan memadai, auditor harus memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menurunkan risiko audit ke tingkat rendah yang dapat diterima, dan oleh karena itu, memungkinkan auditor untuk menarik kesimpulan wajar yang mendasari opini auditor. (Ref: Para. A28–A52)

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS):  082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *