1. Pemeriksaan Umum (General Audit)
Audit pemeriksaan umum mencangkup laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dalam upaya untuk menilai sekaligus memberikan pendapat mengenai kewajaran dan kelayakan laporan keuangan.
2. Pemeriksaan Khusus (Special Audit)
Audit pemeriksaan khusus adalah kebalikan dari audit pemeriksaan umum, dimana pemeriksaan laporan keuangannya tergantung dari perusahaan. Jenis audit ini hanya mencangkup pada permintaan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
3. Standar Audit
Setiap pelaksanaan audit yang dilakukan oleh perusahaan atau auditor tentu saja berpegang pada standar dan ketentuan yang ada. Setidaknya ada 10 standar yang kemudian membentuk sebuah Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dibahas di dalam buku Pemeriksaan Akuntansi 1 (Auditing 1).
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id