Standar Audit (SA) ini mengatur tentang tanggung jawab auditor dalam menyusun dokumentasi audit untuk keperluan audit atas laporan keuangan.
Dokumentasi audit yang memenuhi ketentuan SA ini dan ketentuan dokumentasi spesifik lain sebagaimana yang tercantum dalam SA lain yang relevan memberikan:
(a) Bukti sebagai basis bagi auditor untuk menarik suatu kesimpulan tentang
pencapaian tujuan keseluruhan auditor; dan
(b) Bukti bahwa audit telah direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan SA dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumentasi audit juga berfungsi untuk memenuhi tujuan tambahan berikut ini:
- Membantu tim perikatan untuk merencanakan dan melaksanakan audit.
- Membantu anggota tim perikatan yang bertanggung jawab dalam supervise untuk mengarahkan dan mensupervisi proses audit, serta menunaikan tanggung jawab penelaahan sebagaimana yang diatur dalam SA 220 (Revisi2021).
- Memungkinkan tim perikatan untuk mempertanggungjawabkan pekerjaan mereka.
- Menyimpan catatan atas hal-hal signifikan yang berkelanjutan untuk audit di masa yang akan datang.
- Memungkinkan dilaksanakannya penelaahan dan inspeksi atas pengendalian mutu sesuai dengan SPM 13 atau ketentuan setara lainnya.
- Memungkinkan dilaksanakannya inspeksi eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id