Kepatuhan terhadap Ketentuan Etika yang Relevan (Ref: Para. 9)
Ketentuan etika yang relevan menetapkan prinsip dasar etika profesional, yang mencakup: (a) Integritas; (b) Objektivitas; (c) Kompetensi dan kehati-hatian profesional; (d) Kerahasiaan; dan (e) Perilaku profesional.
Definisi “KAP”, “Jaringan”, dan “Jaringan KAP” dalam ketentuan etika yang relevan dapat berbeda dari definisi yang terdapat dalam SA ini. Sebagai contoh, ketentuan etika yang relevan mendefinisikan “KAP” sebagai: (a) Praktisi tunggal, suatu persekutuan atau korporasi, atau entitas lain dari akuntan publik; (b) Entitas yang mengendalikan pihak-pihak di atas melalui kepemilikan, manajemen, atau cara lainnya; dan (c) Entitas yang dikendalikan oleh pihak-pihak di atas melalui kepemilikan, manajemen, atau cara lainnya.
Ancaman terhadap Independensi (Ref: Para. 11(c))
Rekan perikatan dapat mengidentifikasi ancaman terhadap independensi yang berkaitan dengan perikatan audit yang di dalamnya pencegahan mungkin tidak dapat menghilangkan atau menurunkan ancaman tersebut ke level yang dapat diterima. Dalam kondisi tersebut, sebagaimana yang diharuskan dalam paragraf 11(c), rekan perikatan melaporkan kondisi tersebut kepada pihak yang relevan di dalam KAP untuk menentukan tindakan yang tepat, yang mungkin mencakup penghilangan aktivitas atau kepentingan yang menciptakan ancaman tersebut, atau menarik diri dari perikatan audit jika dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id